SE Dirjen GTK Kemendikdasmen tentang Verifikasi (VERVAL) Data Rekening Guru tersurat dalam Edaran yang disampaikan Sesjen GTK Nomor: 0733/B1/GT.01.22/2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang Verifikasi Data Rekening Guru.
Isi Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemdikdasmen tentang Verifikasi (VERVAL) Data Rekening Guru menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tentang permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah mengupayakan percepatan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah melalui DAK Nonfisik.
Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran tunjangan guru (TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan) tersebut, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara dalam menginformasikan kepada guru-guru calon penerima tunjangan di wilayah binaan Saudara untuk melakukan Verifikasi Data Rekening pada website info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
Langkah pertama Validasi Kepemilikan Rekening Sertifikasi atau Tunjangan, adalah 1) Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar; 2) Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban; 3) Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening
Langkah Kedua Validasi Rekening Gaji adalah 1) Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban; 2) Tekan tombol Konfirmasi Rekening Gaji; 3) Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi
Apabila terdapat kesalahan ataupun perbaikan terkait informasi rekening, admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat agar dapat memfasilitasi perbaikan data rekening melalui aplikasi SIMTun.
Berikut ini Salinan Surat Eaaran SE Sesjen GTK Nomor: 0733/B1/GT.01.22/2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang Verifikasi Data Rekening Guru
Post a Comment for "SE Dirjen GTK Kemdikdasmen tentang Verifikasi (VERVAL) Data Rekening Guru"