zmedia

Kartu Pencairan BSU Guru PAI Bukan PNS sudah Bisa Dicetak


Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana memastikan kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.


“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis (24/12).


Menurut Rohmat Mulyana, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.


“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.


Dana  BSU  untuk  setiap  guru  PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening  penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.


“Dana  BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.


Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi  rekening  GPAI  yang  ditransfer  BSU,  dapat  dilihat di  Kartu BSU pada  Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing. 


Menurutnya, untuk guru PAI  bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya  bisa diambil di  outlet  bank sesuai  data  yang  tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan Kartu  BSU yang  sudah  ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.


“Jika  pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” terangnya.


“Dana BSU  guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat  diambil  mulai  29  Desember  2020  sampai 30 Juni 2021,” tandasnya.

Cara Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis

Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi, data rekening dan data satminkal Guru PAI serta pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS

Persyaratan penerima BSU bagi Guru PAI yang di sebutkan dalam Kartu BSU tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Mengajar PAI pada Sekolah
  2. Status pegawai saat ini bukan CPNS/PNS
  3. Berpenghasilan di bawah 5 juta per bulan
  4. Bukan Penerima BSU dari Unit/Instansi lain

Kartu BSU bagi Guru PAI dapat anda cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk mencetak Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini

1.Langkah Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing

2.Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di samping kiri

3.Setelah laman terbuka langkah selanjutnya silahkan anda Unduh Formulir BSU 














4.Kartu BSU akan otomatis terunduh dengan format pdf

Silahkan anda lakukan pencetakan Kartu BSU untuk melengkapi persyaratan dalam pembukaan rekening baru di Bank BTN atau BRI Syariah yang sudah di sebutkan dalam Kartu BSU masing-masing Guru PAI Penerima BSU

Post a Comment for "Kartu Pencairan BSU Guru PAI Bukan PNS sudah Bisa Dicetak"