Direktur
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana memastikan kartu
penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para
penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses
pencairannya.
“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis (24/12).
Menurut Rohmat Mulyana,
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS
Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru
akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA.
Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan
BRI Syari’ah.
“Kami sudah bersurat kepada
Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia
berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.
Dana BSU
untuk setiap guru PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8
juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS
yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan
dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.
“Dana BSU untuk
guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi
SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.
Kasubdit PAI pada Perguruan
Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa
informasi rekening GPAI yang ditransfer
BSU, dapat dilihat di Kartu BSU pada Fitur ‘Data
Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.
Menurutnya, untuk guru
PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI
Syariah, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank
sesuai data yang tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana
BSU tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah
ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.
“Jika pengambilan
diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta
alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” terangnya.
“Dana BSU guru PAI bukan
PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat
diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni
2021,” tandasnya.
Cara Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis
Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi, data rekening dan data satminkal Guru PAI serta pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS
Persyaratan penerima BSU bagi Guru
PAI yang di sebutkan dalam Kartu BSU tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut
- Mengajar PAI pada Sekolah
- Status pegawai saat ini bukan
CPNS/PNS
- Berpenghasilan di bawah 5 juta
per bulan
- Bukan Penerima BSU dari
Unit/Instansi lain
Kartu BSU bagi Guru PAI dapat anda
cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk mencetak
Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan
berikut ini
1.Langkah
Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis
dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing
2.Langkah
selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang
berada di samping kiri
3.Setelah
laman terbuka langkah selanjutnya silahkan anda Unduh Formulir BSU
4.Kartu
BSU akan otomatis terunduh dengan format pdf
Silahkan anda lakukan pencetakan
Kartu BSU untuk melengkapi persyaratan dalam pembukaan rekening baru di Bank
BTN atau BRI Syariah yang sudah di sebutkan dalam Kartu BSU masing-masing Guru
PAI Penerima BSU
Post a Comment for "Kartu Pencairan BSU Guru PAI Bukan PNS sudah Bisa Dicetak"