Pemberian
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pedoman pembayaran THR
2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan
pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR
2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari
sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi dan pendampingan
pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan & Pemerintah Daerah
membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR
2019.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/05/thr-keagamaan-2019
Post a Comment for "Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019"