Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
belum mendapatkan libur Lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni
para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir
Pancasila.
"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir
Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com
di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh
PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir
Pancasila," kata dia.
Ridwan menjelaskan, khusus di internal, BKN sendiri telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bedan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir
Pancasila.
BACA JUGA : Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2019
Upacara
dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari
libur karena jatuh pada Sabtu, namun BKN telah meminta kepada para PNS-nya untuk tetap
mengikuti upacara bendera tersebut.
Bagi PNS BKN
yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN
Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor
Pemerintah Daerah terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara
bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai
pengganti presensi handkey.
Sumber : https://m.liputan6.com
Post a Comment for "PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019 "