Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan. yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun. dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis dinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.
Meninjaklanjuti ketentuan tersebut di atas. Menteri PANRB
telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 Keputusan Menteri PANRB tersebut
secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif dan efesien. Khusus untuk Pemerintah Daerah. usulan
kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD
dengan prinsip zero growth. kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman
pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana. dan untuk jabatan fungsional diprioritaskm pada jenjang ahli
pertama. terampil. serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai
berikut:
Download file di sini
Post a Comment for "Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019"