Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyebarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran terkait tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan (Idulfitri). Penerimaan
gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran.
Hal ini untuk
menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001
jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penerima dan
pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengimbau
ASN/penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam imbauan
tersebut juga menyebut bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan
kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak
tanggal penerimaan gratifikasi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan
makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar
dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang
membutuhkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu
(11/5/2019).
Adapun syarat
tersebut, lanjut dia, penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu
kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi
penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada
pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas
untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk
kegiatan mudik.
Menurut Febri, penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya
digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan
yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Tak hanya itu, permintaan dana sebagai THR, permintaan
sumbangan, hadiah sebagai THR penyelenggara negara baik atas nama individu atau
institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara
negara lainnya merupakan dilarang.
"Hal itu baik tertulis maupun tidak tertulis karena
merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana
korupsi," kata Febri.
Download surat edarannya di sini
Post a Comment for "Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi Dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran"