Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan segera
menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri.
Hal itu disampaikan
Muhadjir, usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan
Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).
Sejalan dengan
penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan
dilakukan pemerintah adalah rotasi guru.
Muhadjir mengungkapkan,
salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang
bertugas di satu sekolah.
"Peraturannya
sudah dibikin. Guru guru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru
mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, sampai meninggal dunia
(pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir di
Jombang.
Kata Muhadjir,
kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini. Rotasi guru akan
diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.
"Mulai tahun
ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah memulainya," jelasnya saat
ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi acara Tablig Akbar warga
Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Muhadjir
Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru
di hadapan ribuan warga Muhammadiyah yang hadir dalam acara Tablig Akbar dan
Silaturrahmi warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang,
Kebijakan itu, kata
Muhadjir, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Setelah ini akan
ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya adalah
rotasi guru," katanya.
Dia berharap, kebijakan
rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia bisa segera
diikuti oleh pemerintah daerah.
Sumber : https://regional.kompas.com
Post a Comment for "Mendikbud: Guru Bertugas Maksimum 6 Tahun di Satu Sekolah"