Dengan
pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, pemerintah memandang perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja
dan tanggung jawab pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut,
pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger
diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besaran Tunjangan Kataloger
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan
Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Kataloger,
tegas Perpres ini, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy
pada 31 Juli 2019.
Sumber
: https://setkab.go.id
Post a Comment for "Inilah Besaran Tunjangan Jabatan PNS Fungsional Kataloger"