zmedia

Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Sertifikat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS)



Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidik tersebut.

Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Lalu bagaimana jika Kepala Sekolah yang sudah terlanjur menjabat namun tak memiliki sertifikasi tersebut, bahkan dengan sengaja mengabaikan Permendiknas tersebut.


Ketua JP3 Sentot Sudarto mengatakan pihak Pemkot dan Dinas Pendidikan kota Samarinda tak perlu lagi ulur-ulur waktu untuk proses mutasi dan pengangkatan kepala sekolah. "Karena kebijakan itu sudah ada rambu-rambunya yakni,permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standarisasi Kepala sekolah,Peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, ditambah dengan Permendiknas no 28 tahun 2010 dimana Kepsek harus memiliki sertifikasi, karena itu Kepsek yang tak punya Sertifikasi harus mundur dari jabatannya, "ujarnya.


Pensertifikasian dilakukan LP2KS kepada guru sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. sertifikasi ini berupa penawaran kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia. LP2KS mensyaratkan, yang didaftarkan adalah guru potensial, bersedia membiayai diklat calon kepala sekolah dan guru yang meraih serifikasi LP2KS akan ditempatkan sebagai kepala sekolah sesuai posisi yang ada di daerah tersebut.


Sebagai pilot project, LP2KS telah melakukan Program Penyiapan Kepala Sekolah di Jawa Timur. Dari 20 calon kepala sekolah yang diajukan, hanya 18 yang lolos seleksi administrasi dan berkurang menjadi delapan orang guru yang lolos pada tahap seleksi akademik. Untuk seleksi adminstrasi, Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28/2010 mensyaratkan calon kepala sekolah minimal memegang gelar Strata 1, usia maksimal 56 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pendidik atau tenaga pendidik.


Sementara untuk seleksi akademik, penilaian dilakukan melalui potensi kepemimpinan. Potensi kepemimpinan calon kepsek didapatkan melalui rekomendasi kepsek yang menjabat saat dikirim, penilaian kinerja guru, menyusun makalah kepemimpinan dan mempresentasikannya di hadapan lembaga penilai nasional dengan syarat minimal kelulusan memuaskan. Setelah berhasil lolos kedua seleksi tadi, calon kepsek akan mendapatkan pelatihan yang dilakukan LP2KS melalui serangkai pembelajaran.


Selama 70 jam pelajaran (JP) atau 7 hari, calon kepsek akan mendapatkan materi mengenai manajerial, supervisi dan pelatihan kewirausahaan, kepribadian, dan sosial. Lalu dilanjutkan on the job learning (OJL) dengan 200 JP atau 3 bulan untuk materi implementasi rencana tindakan kepemimpinan dan flexible learning.

Alur Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah APBD

Alur Diklat Calon Pengawas Sekolah APBD

Alur Diklat Calon Kepala Sekolah APBD



Alur Diklat Penguatan Kepala Sekolah APBD


Alur Diklat Calon Kepala Sekolah APBN

Alur Diklat Penguatan Kepala Sekolah APBN

=========================================================


Penjelasan :
  • Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah mengumumkan kepada guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  • Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
  • Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
  • Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  • Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
  • Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.



Penjelasan :
  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
  • LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  • Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
  • Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  • Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  • LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
  • LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
  • LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
  • LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
  • Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
  • Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
  • Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
  • LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS


Penjelasan :
  • LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
  • LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
  • LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
  • LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.
Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Sertifikat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS)"