Era digital
memudahkan kita dalam banyal hal.Tak sedikit yang harus ikut bertransformasi
mengikuti perkembangannya yang sangat cepat di era 4.0 ini.Dan hampir menyentuh
seluruh sendi kehidupan manusia, terutama dalam hal pekerjaan.
Perkembangan
revolusi industri 4.0 membawa angin segar semangat perubahan.Tidak hanya dunia
usaha, birokrasi pemerintahan juga tidak mau ketinggalan.Bahkan, berbagai
rencana sedang disiapkan oleh pemerintah agar para Aparatur Sipil Negara (
ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa seirama dengan revolusi
industri 4.0.
Apa saja rencana
tersebut?
Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja.Bila selama ini
PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.
Fleksibel
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) mengaku sedang membuat rencana agar PNS bisa bekerja lebih
fleksibel, tidak melulu di kantor.
"Ciri-ciri ASN 4.0 itu lebih jeli, lebih akurat, lebih cepat nanti
ada fleksibilitas dalam kerja," ujar Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB
Setiawan Wangsaatmaja saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat
9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Jadi kami
sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa,
nanti diatur bagaimana aturannya," sambungnya.
Fleksibilitas
kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar
profil PNS pada 2024 mendatang.Saat itu, diperkirakan separuh PNS di Indonesia
merupakan generasi yang sangat melek teknologi.
Layanan masyarakat pun nantinya
bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.Misalnya, tanda tangan dokumen untuk
keperluan birokrasi tidak perlu seorang pejabat menandatangai satu per satu
dokumen.Namun bisa dilakukan dengan tanda tangan digital sehingga prosesnya
bisa lebih cepat.
Untuk menyambut
PNS 4.0 itu, pemerintah sudah memulainya dengan proses rekruitmen PNS yang
menggunakan sistem komputer atau internet.Dari hasil seleksi beberapa tahun
itu, kata Setiawan, pemerintah sudah memiliki 572.000 pegawai yang melek
teknologi.Adapun jumlah total ASN saat ini mencapai dari 4,3 juta orang.
Single
Salary
Selain
fleksibilitas kerja, perubahan juga mungkin terjadi dari sisi remunerasi PNS.Sebab,
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sudah menyusun 8 usulan dalam upaya membangun
manajemen talenta ASN di Indonesia.Salah satu usulannya yakni membuat single
salary untuk remunerasi PNS.
Hal ini dinilai
penting agar gap gaji PNS antar kementerian dan lembaga.Single salary alias
penggajian tunggal adalah penetapan besaran gaji tidak didasarkan pangkat dan
golongan, melainkan penilaian kinerja.Tanpa single salary, menajemen talenta
PNS dinilai akan sangat berat terbangun.Sebab, sistem ini
memungkinkan PNS bertalenta dari satu lembaga dimutasi atau dipindahkan ke
lembaga lain.
"Karena kalau
saya misal pindah kementerian itu merasa gajinya lebih kecil, enggak bisa,
padahal perlu," kata Deputi II KSP Yanuar Nugroho.Namun, detil skema
single salary untuk PNS belum dijelaskan oleh KSP.Ini termasuk apakah berupa
penyeragaman gaji dan tunjangan seusai tingkatan jabatan atau tidak.
Single salary juga
akan disertai kebijakan lain.KSP mengusulkan perubahan materi-materi diklat PNS
agar lebih sejalan dengan industri 4.0.
Sementara itu,
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,remunerasi PNS
tidak hanya terjadi di tingkat pusat namun juga di daerah.
Hal ini terjadi karena belum adanya aturan yang bisa dijadikan patokan pemerintah daerah untuk mengatur besaran remunerasi PNS daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu
Kemenpan RB menilai perlu adanya peraturan pemerintah yang mengatur terkait
pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan
Pemda.
Namun, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) khawatir single salary justru mengembalikan anggapan PGPS
atau Pintar Goblok Penghasilan Sama.
"Ini juga
jangan sampai terjadi karena untuk mendapatkan remunerasi yang baik itu kan ada
KPI-nya (key performance indicator)," Sekretaris Jenderal Kemenkeu
Hadiyanto.Kemenkeu justru menilai adanya batas bawah gaji PNS lebih penting
dibandingkan kebijakan single salary yang dimunculkan oleh KSP.
Bila konsep single
salary berupa penyeragaman remunerasi PNS pada tingkatannya yang sama, maka
akan menjadi beban untuk lembaga atau pemda yang kemampuan keuangannya
berbeda-beda.
Apalagi nantinya,
ungkap dia, ada rencana uang pensiun PNS akan berbasis dari take home pay.Meski begitu, baik fleksibilitas maupun single salary PNS baru sekedar
rencana dan usulan.Perlu waktu untuk menggodok dua hal tersebut sebelum mengambil keputusan.
Sumber : https://makassar.tribunnews.com
Post a Comment for "PNS Bakal Bisa Bekerja Dari Rumah"