
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah
mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana
Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Daerah.
Mengacu
pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan
tugas rutin terdiri atas:
1).
Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
berhalangan sementara; dan
2).
Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan tetap.
“Pejabat
pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,”
tulis Kepala BKN.
Mengenai
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria
Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan
yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis
dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN,
Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN,
Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai.
“Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau
tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.
Kepala
BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek
kepegawaian adalah:
1.Melaksanakan
tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2.Menetapkan
sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
3.Menetapkan
surat kenaikan gaji berkala;
4.Menetapkan
surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan
di luar negeri;
5.Menetapkan
surat tugas/surat perintah pegawai;
6.Melakukan
hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
7.Menyampaikan
usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
8.Memberikan
izin belajar;
9.Memberikan
izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
10.Mengusulkan
pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Ditegaskan
oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil
sumpahnya.
“Penunjukan
PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan
keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih
tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.
Menurut
Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh
karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana
Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat
perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
Pengangkatan
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima
Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya.
“Pegawai
Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk
paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,”
sebut Bima Haria.
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu,
hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau
setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Dengan
berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5
Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat
edaran bisa download di sini
Sumber : https://setkab.go.id
Post a Comment for "Surat Edaran BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai"