Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui keputusan nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024, yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Oktober 2024.
Keputusan yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 ini memberikan panduan teknis tentang bagaimana guru ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk memastikan peningkatan kualitas pendidikan dan mendukung transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan aturan teknis dalam penugasan guru, mulai dari proses seleksi, pengangkatan, hingga pemberhentian dan evaluasi kinerja kepala sekolah.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas kepada seluruh pihak terkait, termasuk kementerian, pejabat pembina kepegawaian daerah, dinas pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan, guru, serta pengawas sekolah.Keputusan tersebut dibuat berdasarkan landasan hukum di antaranya adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa peraturan pemerintah dan menteri yang terkait.
Petunjuk teknis ini mencakup aspek-aspek penting dalam penugasan kepala sekolah, yang terdiri dari pengangkatan, pemberhentian, penugasan di sekolah Indonesia di luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi kinerja.
Tujuannya adalah memastikan setiap langkah penugasan dilakukan secara profesional dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Persyaratan Guru PNS Jadi Kepala Sekolah
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB
- Penguncian Dapodik Mulai 2025 Tutup Pintu Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Dirjen GTK Nunuk Suryani Sisakan 1 Jalur Terbuka
- Pemda Usulkan Penyempurnaan PPDB dan Penataan Guru P3K dalam Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan
Guru yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memegang sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi mengajar.
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
- Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Kinerja guru dalam dua tahun terakhir harus dinilai minimal "Baik" untuk semua aspek.
- Pengalaman manajerial selama paling sedikit dua tahun di bidang pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
- Kesehatan fisik dan mental yang baik serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang terlibat kasus hukum.
- Usia maksimal saat penugasan adalah 56 tahun.
Persyaratan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
Untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), syarat-syaratnya mencakup kualifikasi akademik minimal, sertifikat pendidik, jabatan minimal Guru Ahli Pertama, serta pengalaman manajerial serupa dengan PNS.
Berikut persyaratannya guru PPPK untuk menjadi Kepala Sekolah:
- Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah.
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Penilaian kinerja dengan sebutan minimal "Baik" selama dua tahun terakhir.
- Pengalaman manajerial minimal dua tahun.
- Kesehatan yang baik dan bebas dari narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.
- Bebas dari hukuman disiplin sedang atau berat.
- Tidak sedang dalam proses hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Usia maksimal 56 tahun.
Semua persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa calon kepala sekolah memiliki kompetensi yang memadai untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Pengecualian dan Kondisi Khusus
Terdapat pengecualian bagi syarat kepemilikan Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP jika pemerintah daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.
Dalam kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dapat mengundang guru yang belum memiliki sertifikat tersebut untuk mengikuti seleksi kepala sekolah, dengan tetap mengikuti mekanisme seleksi yang telah diatur dalam petunjuk teknis ini.Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkap, berikut tautan untuk mengunduh keputusan resmi ini: [Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah]
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan karier guru dan meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan sekolah. ***
Sumber : https://www.pojoksatu.id/
Post a Comment for "Syarat Guru PNS dan PPPK Diangkat Jadi KEPALA SEKOLAH"