Berikut ini informasi Pencabutan Kriteria Akreditasi Sekolah/Madrasah sesuai dengan surat keputusan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
Berdasarkan
penimbangan tiga hal yang diantaranya yaitu:
a.
bahwa akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat
akreditasi;
b.
bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan nonformal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan
Nonformal;
Maka
ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat
Akreditasi Sekolah/madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan
Nonformal.
Terdapat
2 keputusan sesuai pasal yang diantaranya yakni:
Pasal 1 Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 86 Tahun 2008 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 80 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2 Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud
No 21 Tahun 2019 download disini
Demikian postingan kami dengan judul Permendikbud No 21 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan Nonformal Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?
Share To :
0 Comments:
Post a Comment