Berikut ini informasi Pencabutan Kriteria Akreditasi Sekolah/Madrasah sesuai dengan surat keputusan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
Berdasarkan
penimbangan tiga hal yang diantaranya yaitu:
a.
bahwa akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat
akreditasi;
b.
bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan nonformal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan
Nonformal;
Maka
ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat
Akreditasi Sekolah/madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan
Nonformal.
Terdapat
2 keputusan sesuai pasal yang diantaranya yakni:
Pasal 1 Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 86 Tahun 2008 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 80 Tahun 2009 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2 Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud
No 21 Tahun 2019 download disini
Post a Comment for "Permendikbud No 21 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan Nonformal"