zmedia

Permendikbud No 21 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan Nonformal


Berikut ini informasi Pencabutan Kriteria Akreditasi Sekolah/Madrasah sesuai dengan surat keputusan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019

Berdasarkan penimbangan tiga hal yang diantaranya yaitu:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat akreditasi;
b. bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal;

Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan Nonformal.

Terdapat 2 keputusan sesuai pasal yang diantaranya yakni:
Pasal 1 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 86 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 80 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud No 21 Tahun 2019 download disini

Post a Comment for "Permendikbud No 21 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan Nonformal"