September 05, 2019
0

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diterbitkan menimbang bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Kemudian,bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, dan bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.

Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diterbitkan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar).


Berikut salinan lengkap serta link tautan download/unduh Salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia disini

Demikian postingan kami dengan judul Salinan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media