September 05, 2019
0

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang / jasa (PBJ) sekolah dalam jaringan (daring) dengan nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

2.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPLah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah harus memperhatikan tiga (3) aspek utama, yaitu:
a.Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah
b.Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah
c.Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah

3.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

4.Dalam hal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a:
a.Buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus dinyatakan lolos telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
b.Buku yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos penilaian kelayakan oleh Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

5.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, sekolah harus memastikan bahwa:
a.Sekolah mencari data/informasi atas kewajaran harga barang/jasa meialui harga pasar setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b.Sekolah melakukan perbandingan dan/atau negosiasi kepada penyedia barang/jasa sehingga
tercapai kesepakatan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan acuan harga resmi seperti harga eceran tertinggi, tarif resmi, negosiasi kontrak payung, atau acuan harga resmi lain, maka harga resmi digunakan sebagai harga acuan negosiasi sekolah kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan zona setempat, tanpa penambahan ongkos kirim.
d.Dalam hal harga resmi sebagaimana poin huruf c belum termasuk komponen ongkos kirim, maka dapat ditambahkan komponen ongkos kirim pada harga acuan negosiasi dengan tetap memperhatikan batas kewajaran total harga yang dibayarkan oleh sekolah.

6.Pelaksanaan pengadaan harang/jasa dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, sekolah harus memastikan bahwa:
a.Penyedia barang/jasa dalam SIPLah diutamakan untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.Sekolah menginformasikan dan mendorong kepada penyedia barang/jasa di mana sekolah sebelumnya belanja kepada mereka secara luar jaringan (luring) untuk mendaftarkan diri ke dalam SIPLah.
c.Dalam hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam SIPLah atas barang/jasa yang akan diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara luring untuk kernudian memastikan penyedia terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
d.Dalam hal sekolah menemukan penyedia barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan total harga yang dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang bersangkutan terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.

7.Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan terkait pelaksanaan SIPLah, termasuk kendala pendaftaran calon penyedia harang/jasa dalam SIPLah. dapat mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id atau email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id
DOWNLOAD PENGUMUMAN DIBAWAH INI

Demikian postingan kami dengan judul Surat Edaran Dari Kemendikbud Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media