Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang
semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari evaluasi implementasi
kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Saksikan
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester
Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,
Jumat, 20 November 2020, pukul 13.30 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI!
Demikian postingan kami dengan judul Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?
Share To :
0 Comments:
Post a Comment