Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru kepada Humas BKN, Rabu (18/11/2020)
mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar
pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada
keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.
- Kampanye/sosialisasi
media sosial (posting, comment, share, like);
- Menghadiri
deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon);
- Foto
bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan
keberpihakan;
- Menjadi
pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk
menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya;
- Pegawai
ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah
tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
- Memasang
spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai
Paslon;
- Mengadakan
kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian
barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi
untuk kepentingan Paslon;
- Ikut
sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;
- Menjadi
peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut
dan mengerahkan PNS atau orang lain;
- Mengikuti
kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak
mengambil CLTN;
- Memberikan
dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
- Ikut
kampanye dengan fasilitas negara; Memberikan fasilitas negara yang terkait
dengan jabatan dalam kampanye;
- Membuat
keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye;
dan
- Menjadi
anggota/pengurus partai politik.
- Penundaan
kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
- Penundaan
kenaikan pangkat selama satu tahun;
- Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk sanksi Hukuman
Disiplin Berat memiliki urutan
- Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
- Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan
dari jabatan;
- Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sumber : bkn.go.id
Demikian postingan kami dengan judul Ini Kegiatan ASN Yang Termasuk Pelanggaran Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2020 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?
Share To :
0 Comments:
Post a Comment