Aparatur
Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di
media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sebagai sarana komunikasi yang
sangat dinamis. Namun pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai
dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta pembinaan profesi.
Menghadapi
hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan
Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. “Ada delapan hal yang harus
diperhatikan dan bagi ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,”
8 Hal Harus Diperhatikan Dalam Bermedsos Untuk ASN
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta
memeprtahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, Herman menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media
sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan
kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan
menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Post a Comment for "8 Hal Harus Diperhatikan ASN Dalam Bermedsos"