Para guru
honorer kini bisa sedikit bernapas lega. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) tengah mengajukan skema kenaikan gaji bagi guru honorer di
Indonesia. Sejumlah rapat telah digelar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengungkapkan, selain
peningkatan kualifikasi akademik guru, masalah kesejahteraan guru juga jadi hal
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga profesionalisme guru bisa
ditegakkan.
Sayangnya,
urusan kesejahteraan ini masih jadi pekerjaan rumah apalagi untuk tingkat guru
honorer. Menurut dia, saat ini gaji tidak memadai karena diambil dari dana
bantuan operasional sekolah (BOS). Karena itu, pihaknya sedang intensif
berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mengkaji perubahan skema penggajian guru
honorer tersebut.
”Jadi nanti
tidak diambil dari BOS, tapi dari DAU (dana alokasi umum, red),” ujarnya
ditemui di Jakarta, Kamis (17/10).
Muhadjir
memaparkan, BOS memang sejatinya tidak diperuntukkan sebagai gaji. Hanya untuk
insentif. Misalnya, untuk pesangon penceramah atau pelatih ke sekolah.
Sementara gaji, harus dari DAU yang bergerak di pendidikan. ”Seperti gaji guru
PNS (pegawai negeri sipil, red),” ungkapnya.
Kalau gaji guru
honorer bisa diambil dari DAU, maka gajinya bisa diukur dengan baik dengan
memadai. ”Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dieksekusi,” sambungnya.
Selain perubahan
skema pembayaran, Muhadjir juga mengusulkan, guru honorer digaji minimal setara
dengan upah minimum regional (UMR) atau, sekurang-kurangnya setara dengan guru
PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun yakni sekitar Rp 2.579.400 per bulan.
”Dan menurut
perhitungan Kemendikbud, DAU untuk gaji dan tunjangan guru PNS, itu masih
kelebihan dan bisa digunakan untuk gaji honorer,” jelas Mantan Rektor
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Tapi perlu
digarisbawahi, guru honorer yang bakal mendapat gaji ini tidak sembarangan. Ada
syarat khusus yang dibuat oleh pihaknya. Di antaranya, minimal beban kerja 24
jam tatap muka atau menjadi guru kelas untuk di tingkat sekolah dasar (SD).
”Bukan yang hanya mengajar 1-2 mata pelajar. Itu bukan honorer tapi guru luar
biasa,” tegasnya.
Saat ini,
pihaknya tengah mensensus guru-guru honorer tersebut by address. Tidak asal
survei acak.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano
menambahkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer yang cukup besar dalam
kurun waktu 14 bulan terakhir. Ada kenaikan sekitar 41 ribu.
”Ada 735.825 guru
honorer pada akhir 2017. Sedangkan ketika mengunduh dapodik pada desember 2018,
ada kenaikan lagi 41 ribu,” papar Supriano.
Menurut dia,
penambahan ini karena adanya pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah.
Padahal, jam ajar para guru ini juga sangat minim. Hanya sekitar 2 jam. Tidak
sejalan dengan kategori guru honorer yang wajib memiliki beban kerja 24 jam
tatap muka.
Bukan hanya itu,
dari sensus yang dilakukan, ditemukan sekitar 32 ribu data guru honorer yang
sekadar nama. ”Sudah kami keluarkan. Mungkin sudah meninggal atau pindah, tapi
data belum dihapus,” katanya.
Melihat kondisi
tersebut, Kemendikbud pun meminta agar pengangkatan guru honorer oleh kepala
sekolah bisa dimoratorium sementara. Di samping, pihaknya yang tengah merapikan
data.
Sumber :
https://www.jawapos.com
Post a Comment for "Kriteria Guru Honorer yang Berpeluang Digaji Setara UMR"