Seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki tiga nilai yang terdiri dari
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk mengatur mengenai kinerja ASN,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi ini, penilaian
tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai
perilaku atasannya.
Deputi
bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, sistem ini disebut
penilaian perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan
pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,”
ungkap Setiawan dalam acara Sosialisasi PP No. 30/2019 dan Pengayaan Substansi
Rancangan Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Jakarta, Rabu
(16/10).
Perilaku
PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri
sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan
PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif
kerja.
Berdasarkan
sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan
40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum
menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku
kerja sebesar 30 persen.
Selain
itu, terdapat juga Sistem Informasi Kinerja PNS yang menampung data-data dari
perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian
kinerja, dan tindak lanjut hasil kinerja. Dari hasil penilaian kinerja
tersebut, akan dilakukan distribusi penilaian yang terbagi menjadi tiga, yakni
sesuai ekspektasi, diatas ekspektasi, dan dibawah ekspektasi.
Hasil
tersebut kemudian akan digunakan untuk pemetaan talenta ASN ke dalam 9 box
matrix dengan sumbu kinerja dan potensial atau kompetensi. Sehingga
terlihat bagaimana seorang PNS dalam bekerja dan pemanfaatan kompetensi
dirinya. Hasil dari 9 box
matrix tersebut juga akan direkam dalam Manajemen Talenta Nasional,
sehingga didapatkan data-data ASN dengan talenta terbaik yang dimungkinkan
untuk mengisi jabatan-jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.
Setiawan
mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima
persyaratan, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Oleh karenanya, perlu diterapkan sistem manajemen kinerja berbasis IT dan
dialog kinerja antara atasan dan bawahan sehingga dapat mengubah pola pikir dan
menciptakan paradigma baru dalam berkinerja. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana
agar ASN terus dituntut kinerjanya sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,”
imbuh Setiawan.
Sementara
itu Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian
PANRB Salman mengatakan bahwa sosialisasi PP 30/2019 ini adalah salah satu cara
untuk mempercepat implementasi sistem merit yang berbasis kinerja. PP 30/2019
juga merupakan kebijakan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Materi
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
PNS dan Pengayaan Substansi Draft RPermenPANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja
PNS | Jakarta, 16 Oktober 2019
Sumber
: https://www.menpan.go.id
Post a Comment for "Aturan Baru, Kini Seorang PNS Bisa Menilai Kinerja Atasan"