Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.
“Wewenangnya akan
diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke
daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Ke depan, LPMP akan
memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional
Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat
daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur
LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.
“Kami mengusulkan agar
LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.
Mendikbud menambahkan
dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Oleh karena itu, dia
meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang
tercecer.
“Selama ini guru honorer
digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan
penyimpangan,” katanya.
Kemendikbud berharap
penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu
dekat.
Dia berharap, dengan
alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer.
Sumber :
https://gtk.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)"