Kementerian
Keuangan mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN).
Secara terperinci, komponen gaji dan upah yang diterima oleh PPPK antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.
"Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan
dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk," bunyi Pasal 11
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2020, dikutip Rabu
(23/12/2020).
Selain tunjangan,
terdapat pula potongan-potongan yang dikenakan mulai dari PPh Pasal 21, iuran
jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti
pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga
perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam
bentuk beras (natura).
Besaran tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10% dari
gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan
perkawinan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Selanjutnya, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing
anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk paling banyak 2 anak termasuk anak tiri
atau anak angkat.
Tunjangan umum
diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima
tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan umum tidak memerlukan ketetapan melalui
surat keputusan dan mulai diberikan setelah PPPK menandatangani perjanjian
kerja.
Lebih lanjut, tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional
diberikan setiap bulan kepada PPPK yang yang menduduki jabatan tersebut sesuai
dengan ketetapan oleh pejabat berwenang lewat surat keputusan.
Sesuai dengan yang diatur pada Perpres No. 98/2020, gaji dan
tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, PPPK harus
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk dicantumkan dalam daftar gaji.
Bila tidak ber-NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan akan 20% lebih tinggi.
PPPK juga dikenai potongan iuran jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan serta potongan iuran jaminan hari tua sesuai dengan penghitungan pada ketentuan mengenai jaminan hari tua PPPK.
Sumber
: https://news.ddtc.co.id/
Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2020 di sini
Post a Comment for "Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 Tahun 2020 Soal Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK"