Deputi
Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyebutkan verifikasi
pemberkasan terhadap formasi Guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I segera dilakukan setelah penetapan formasi oleh
Kementerian PAN RB. Adapun alur pengangkatan peserta PPPK Tahap I, kata Aris
akan diawali dengan pengusulan formasi dari Instansi (dalam hal ini Pemerintah
Daerah) kepada Kementerian PANRB. Pascapenetapan formasi selesai dilakukan, BKN
akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan
Instansi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Nomor Induk (NI) PPPK.
“Setelah
penetapan formasi oleh KemenPANRB selesai, lalu PPPK membuat Surat Keputusan
(SK) pengangkatan calon PPPK dan kemudian diusulkan ke BKN untuk
ditindaklanjuti sebagai penyusunan NI PPPK. Pascaterbitnya NI PPPK, Instansi
melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas
(SPMT) dan PPPK dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan,” terangnya saat Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI bersama Kementerian PANRB,
Kemendagri, dan Kemdikbud secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Aris
mengatakan sampai dengan saat ini, BKN sudah menerima formasi Guru PPPK Tahap I
dari 358 Instansi berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB. Aris
juga mengatakan target pemberkasan calon PPPK Tahap I dari masing-masing
Instansi kepada BKN dapat selesai pada Desember 2020, sehingga calon PPPK dapat
segera bertugas di tahun berikutnya.
Sumber:
bkn.go.id
Post a Comment for "Pemberkasan NIP Guru PPPK Tahap I Segera Dilaksanakan"