Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim menghadiri konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor
Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Dalam konferensi pers
tersebut, Mendikbud mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah
(BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan
operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah
satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3,
ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji
guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total
dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen
untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS
harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan
tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan
ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru
honorer baru.
Juknis BOS Tahun 2020 download disini
Post a Comment for "Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS"