Seleksi
kompetensi dasar (SKD) yang menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen calon
pegawai negeri sipil (CPNS) sedang berlangsung. Setelah ujian SKD, tahapan
selanjutnya yang akan dihadapi peserta adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tambahan
aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.
#SobatBKN, mimin kasih infografis nih— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 11, 2020
Kriteria penetapan peserta lulus SKD #CPNS2019 yg berhak mengikuti SKB berdasarkan PermenpanRB No 23 Th 2019 & SE Menteri PANRB No. B/III/M.SM.01.00/2020.
yukk dibaca dan dipahami yaa. --Llg#NewEpicBattle pic.twitter.com/B7KDgeWzG5
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono
mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD
memperoleh nilai sama.
"Penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP,
TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.
Sementara
jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes
tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia,
maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.
Adapun
kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.
"Pengumuman
hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi
Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan
oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Paryono.
Kuota
SKB
Peserta
yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan
masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD. Pemeringkatan
ini termasuk pula peserta P1/TL.
Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan
peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019,
jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.
"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman
hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai
dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar
Paryono.
Hingga Senin (10/2/2020) pukul 10.01 WIB, sebanyak
1.288.803 peserta telah mengikuti SKD CPNS. Sementara total keseluruhan
peserta yang tercatat akan ikut ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang. Sementara
ini, skor tertinggi SKD secara nasional untuk instansi pusat sebesar 486 dan
instansi daerah sebesar 484.
Untuk sistem penilaian masing-masing tes ini tidak
sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TIU dan TWK akan
diberikan nilai 5 jika peserta menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat
nilai atau 0 jika jawaban salah.
Sedangkan, penilaian TKP berada pada rentang 1-5 jika
dijawab dan tidak akan mendapatkan nilai atau 0 jika soal tak dijawab.
Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif
maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175,
TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan
BKN"
Post a Comment for "Calon CPNS yang Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN"