Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah
adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2. Sekolah Dasar
yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Dasar
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan
4. dst 20
Pasal 2
Dana BOS Reguler
bertujuan untuk:
a. membantu
biaya operasional Sekolah; dan
b. meningkatkan
aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Pasal 3
Penggunaan dana
BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas
yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas
yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh,
dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi
yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar
siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas
yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan
perundangundangan; dan
e. transparansi
yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 4
(1) Dana BOS
Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2) Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan
melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor
pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin
operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
terdata pada Dapodik;
d. memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan
pendidikan kerja sama.
(3) Persyaratan
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan
bagi:
a. Sekolah
Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang
berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi
kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan
dengan Sekolah lain.
(4) Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala dinas
yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Pasal 5
(1) Sekolah
penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan
Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(3) Data pada
Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan
penyaluran dana BOS Reguler pada:
a. penyaluran
dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
b. penyaluran
dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
BAB III
ALOKASI DANA
Pasal 6
(1) Besaran
alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1
(satu) tahun;
b.
Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik
SMP setiap 1 (satu) tahun;
c.
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta
Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d.
Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta
Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e.
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
(3) Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Pasal 7
(1) Penghitungan
alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta
Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan
biaya.
(2) Penghitungan
alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada
jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN
0 komentar:
Post a Comment