Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian
(Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK)
atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019. Langkah
pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas) melalui ketentuan tertulis.
Salah satu
pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk
mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur
pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan
ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga
dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD.
Pada siaran pers
BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir
pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan
melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai
pelamar CPNS akan tertutup.
Sampai dengan 10
Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah
diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi
karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus);
Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi
pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Khusus untuk
diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena
keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali
mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal
SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui
serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan
BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
Computer Assisted Test (CAT).
Sementara untuk
diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan
Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas
wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi
dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi
administrasi.
Jakarta,
11 Februari 2020
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan
Kepegawaian Negara,
Ttd
Paryono
Post a Comment for "Pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), Konsekuensi Pelamar CPNS Gunakan Joki"