Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Larangan tersebut tercantum dalam
Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam
Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41
Tahun 2020.
ASN dan keluarganya tidak
diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan
terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat
yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ASN juga tidak diperkenankan cuti
selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut
ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak
memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN
yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting hanya
diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.
Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang
diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No.
49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi
tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana
diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. SE tersebut juga mengupayakan
pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
SE tersebut mulai berlaku sejak 9
April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Download
SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Larangan ASN Mudik dan Cuti Selama Pandemi Covid-19"