Organisasi dan
tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah mengalami
perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah bergabungnya Direktorat
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga berubah menjadi Direktorat Jenderal
Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja ini maka Aplikasi
Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah harus melakukan perubahan dan
penyesuaian sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan
PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Dari sisi dukungan Dapodik untuk sistem transaksional Kemendikbud,
berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
disebutkan bahwa penetapan sekolah penerima dana BOS Reguler akan didasarkan
pada Dapodik per tanggal 31 Agustus (Cut Off). Dan data pada Dapodik per
tanggal 31 Agustus ini akan digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS
Reguler tahap III tahun berjalan dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan
tahap II tahun berikutnya.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan Aplikasi Dapodik versi baru
untuk satuan pendidikan di semua jenjang. Selain pada aplikasi Dapodik,
pengembangan dan penyesuaian juga harus dilakukan pada Manajemen Dapodik untuk
Dinas Pendidikan.
Memperhatikan urgensi tersebut, sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen
versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB. Pemeliharaan/maintenance
server akan diberlakukan sebagai persiapan pengembangan Aplikasi Dapodik versi
baru dan pembaruan Manajemen Dapodik. Ditargetkan Aplikasi Dapodik versi baru
akan dirilis pada awal Juni 2020.
Mengingat Dapodik digunakan dalam sistem transaksional program-program di
Kemendikbud, beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh Sekolah adalah
sebagai berikut:
1.Sekolah melakukan percepatan pengisian dan pengiriman Dapodik periode
pendataan semester 2 tahun ajaran 2019/2020
2.Sekolah menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan
melalui Aplikasi Dapodik.
3.Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah
sistem transaksional Kementerian, diantaranya: infogtk (aneka tunjangan guru),
data kerusakan prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
4.Sekolah melakukan pengiriman dan perbaikan data sebelum batas waktu terakhir
sinkronisasi (Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB).
5.Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya melaksanakan percepatan
progres pengiriman dapodik serta melakukan pengawasan kualitas data sesuai
amanat Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
0 komentar:
Post a Comment