Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19)

Posted by


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global. Indonesia sendiri sudah menyatakan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona pada Selasa (17/3/2020).

Protokol tersebut ada dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) (download) atau disini

Isolasi dilakukan ketika seseorang telah sakit atau positif virus corona.
Jika sakit, tetap di rumah
Hal-hal yang harus dilakukan:
1.Jangan pergi bekerja, sekolah, atau pergi ke ruang publik. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain.
2.Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
3.Melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal.

Siapa saja
Orang-orang yang melakukan isolasi diri:
1.Seseorang yang sakit, namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
2.Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
3.Orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui.

Isolasi diri
Hal-hal yang dilakukan selama isolasi diri:
1.Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
2.Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
3.Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
4.Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
5.Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung), dan sprei.
6.Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir, dan lakukan etika batuk/bersin.
7.Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
8.Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
9.Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) didefinisikan ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan/atau orang dengan gemam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

Pemantauan diri sendiri
Hal-hal yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:
1.Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
2.Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk dan sulit bernapas.
3.Jika ada gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
4.Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka lakukan isolasi diri sendiri.
5.Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Mencegah corona
Meski begitu mencegah lebih baik daripada mengobati.
Berikut ini tips mencegah virus corona:
1.Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
2.Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin. Bisa dengan tisu, maupun lengan atas bagian dalam yang terkekuk.
3.Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
4.Jaga jarak sosial setidaknya 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.
5.Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum cuci tangan.
6.Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.

Selain itu, penggunaan masker juga perlu diperhatikan. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan, termasuk ketika mencari pertolongan medis. Juga digunakan oleh orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan, serta petugas kesehatan.


Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan, tata cara penggunaan masker perlu diperhatikan. Salah satunya pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu. Bagian yang berwarna pastikan ada di depan.

Demikian postingan kami dengan judul Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: March 19, 2020

0 komentar:

Post a Comment