Presiden Joko Widodo melalui
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu,
diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan
Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling
tinggi 40 tahun. Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas
hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Sebagaimana yang telah
disampaikan dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor:
077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan
memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,
kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Melalui Siaran Pers ini, BKN
menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk
pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan
berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut
dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang
ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu
pada peraturan yang berlaku.
Jakarta, 9 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
BKN,
Ttd
Mohammad
Ridwan
Post a Comment for "Kualifikasi Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019"