Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya Dokter,
Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan
batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas
hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan
Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang
disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada
keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta
kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing
jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi
pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat
melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui Biro
Hubungan Masyarakat menyampaikan melalui rilis penjelasannya, sebagai
berikut:
1. Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter
pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter
spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat
mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan
minimal adalah S2 atau yang setara.
2. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi
spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter,
dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang
usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar. Kebijakan ini
diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan
kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
3. Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi
penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun
daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi
akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain
akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap
jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal),
serta tata cara dan waktu pendaftaran.
4. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar
akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB
dan website instansi masing-masing.
5. Selain hal diatas, diingatkan kepada masyarakat agar
waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan
pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada
seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
“Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali,
masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai
terjadi lagi,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakhiri
penjelasannya.
Sumber: https://setkab.go.id
Post a Comment for "Inilah Penjelasan Kualifikasi 6 Jabatan CPNS pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 "