Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
Guru Bukan PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri
sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru
Bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru
Bukan PNS sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Penyaluran Tunjangan
Profesi bertujuan untuk:
1. Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional
dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab;
2. Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru Bukan PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.
Ketentuan Mengenai Awal
Pemberian Tunjangan Profesi
1. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan
mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
2. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya
Kriteria Penerima
Tunjangan Profesi
Kriteria Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan
oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Selengkapnya download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil disini
Post a Comment for "Salinan Perdirjen GTK Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil"