APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan
disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan
Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2020 juga
mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan
domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah
antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan
yang akan dilaksanakan di tahun 2020.
PASAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENDIDIKAN
Pasal 11
Ayat (18) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a
telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, gaji ke-13
(ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
Ayat (19) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14)
huruf b merupakan:
b.dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai
Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar
Rpa.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus
lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Pasal 12
Ayat (9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.000,00 (seratus tiga puluh
triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh delapan juta tiga
ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.315.61
1.400.000,00 (lima puluh empat triliun
tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat
ratus ribu rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh
lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah
sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga
puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu
rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar
tiga ratus dua puluh lima juta clelapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Pasal 21
Ayat (1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp508.084.504.311.000,00 (lima ratus delapan triliun delapan puluh empat miliar
lima ratus empat juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
Ayat (2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar
Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat
ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu
rupiah).
Ayat (3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang pendidikan sebesar
Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembanganpendidikannasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
Ayat (4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian Negara/lembaga terkait sesuai
peruntukannya.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan
Presiden.
Post a Comment for "UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020"