Pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin menguatkan
distribusi informasi terkait program dan prestasi apa saja yang telah dicapai.
Oleh karena itu, Kominfo pun akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
menjadi "influencer" pemerintah.
Menurut
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo,
Prof. DR. Widodo Muktiyo, saat ini fungsi Kominfo sebagai government public
relation masih belum optimal. Sehingga dibutuhkan kanal-kanal lain untuk
mempublikasi hasil kerja pemerintah.
Karena
itulah aparatur sipil negara (ASN) juga akan turut dilibatkan. ASN yang aktif
di media sosial dan memiliki jumlah followers yang besar akan diberi wewenang
khusus untuk menyebar informasi terkait program pemerintah kepada khalayak.
"Setelah
perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan
konten di mana-mana. IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita
ini simpulnya di Kominfo," ungkap Widodo dalam acara media gathering
Kominfo, Bogor, Senin (25/11/2019).
Dalam
kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus
Setu mengatakan, ASN yang akan dijadikan "influencer" pemerintah
bukan hanya ASN yang berasal dari Kementerian Kominfo, melainkan ASN dari
bidang atau lembaga pemerintah mana pun.
Ferdinandus
mengatakan syarat yang paling penting adalah ASN tersebut aktif di media sosial
dan memiliki jumlah followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang.
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
"Followers
di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya
500 orang juga," kata pria yang akrab disapa Nando itu.
Ia
juga mengatakan, nantinya ASN tersebut akan mendapat badge khusus yang
menandakan bahwa ia adalah seorang "influencer" dan akan mendapat
undangan khusus jika ada acara-acara yang digelar oleh pemerintah.
"Nanti
kalau ada acara pemerintahan, ASN itu akan mendapat undangan," pungkas
Nando.
Sumber
: https://amp.kompas.com
influencer adalah
seseorang yang memiliki followers atau
pengikut yang banyak di media sosial. Contohnya seperti seorang selebritis, selebgram,
blogger dan lainnya.
Post a Comment for "ASN yang Aktif di Medsos Akan Jadi "Influencer" Pemerintah"