Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan,
mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus memiliki nilai Indeks
Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0.
Disampaikan
oleh Direktur Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, kebijakan ini
bertujuan untuk menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik.
"Hanya
teman-teman yang mempunyai IPK 3,00 ke atas yang boleh daftar (PPG Prajabatan)," ujar Paristiyanti pada Senin (11/11)
di Kantor Kemdikbud Jakarta, dalam kegiatan `MoU Konsorsium
Penyelenggara PPG`.
Seleksi PPG Prajabatan yang digelar November ini pun akan
dilaksanakan secara ketat. Selain Tes Administrasi, Tes Bakat, dan Tes Minat,
pemerintah juga menetapkan Tes Panggilan Jiwa.
"(Tes)
Panggilan Jiwa ini apakah betul mereka panggilan jiwanya untuk profesional
dalam mencapai SDM Unggul Indonesia Maju," terang Paristiyanti.
Untuk
menjaga agar tidak ada kelebihan jumlah guru profesional, Kemdikbud membatasi kuota penerimaan PPG Prajabatan di masing-masing lembaga pendidikan
tenaga kependidikan (LPTK).
Setidaknya,
terdapat 63 LPTK negeri maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai
penyelenggara PPG Prajabatan, dengan kuota
keseluruhan mencapai 12.225.
"Daripada
nanti kelebihan kuota, kami menyiapkan guru profesional sesuai kebutuhan yang
disampaikan teman-teman melalui GTK. Guru SMK yang
kurang 183 ribu itu di mana saja. Kita menerima di situ, di tempat yang memang
kekurangan guru. Di tempat yang tidak kekurangan guru kami tidak buka,"
jelas dia.
Paristiyanti
menambahkan, PPG Prajabatan berdasarkan kuota
juga bertujuan untuk pemerataan distribusi guru, yakni dengan mendekatkan sekolah-sekolah
yang kekurangan guru dengan para calon guru.
"Jadi
kalau sekarang yang kurang kan guru SD. Nah 271 ribu itu di mana saja. Kalau di
seluruh Indonesia, jadi kita buka PPG PGSD di seluruh Indonesia," tandas
dia.
Sumber :
http://www.jurnas.com
Post a Comment for "Kemdikbud Tetapkan Calon Guru Yang Akan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Minimal Ber-IPK 3,00"