Ikatan
Guru Indonesia bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang khusus
Mendikbud Nadiem Makarim tanggal 4 November 2019. Setiap organisasi atau
komunitas hanya boleh diwakili oleh satu orang saja dan saya selaku Ketua Umum
IGI hadir langsung tanpa diwakili.
Nadiem
membuka pembicaraan dengan meminta seluruh undangan tidak mengangkat masalah
tapi memberikan solusi.
Setelah
PGRI, kami dari IGI diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat
antusias dengan gagasan IGI dan terus mencecar saya dengan begitu banyak
pertanyaan dari setiap point yang saya bahas
BACA JUGA : Masukan PGRI Untuk Menteri Nadiem
Dan
inilah yang diajukan Ikatan Guru Indonesia, 10 Hal Dalam Upaya Revolusi
Pendidikan Dasar Dan Menengah di Indonesia yaitu :
1.
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter berbasis
agama dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar dan karena
itu, Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya
sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan
tata bahasa.
2. Jumlah Mata Pelajaran di SMP
menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada Coding dan
di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi mereka yang ingin fokus
pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.
3. SMK karena fokus pada keahlian
maka harus menggunakan sistem SKS, mereka yang lebih cepat ahli bisa
menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat bisa saja
sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran
normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12
bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang
dibutuhkan SMK.
4. Jabatan Pengawas Sekolah
dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan pengawas
sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi,
tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga
Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara Upah
minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup. Hilangnya
tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya
sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.
5. Seluruh beban administrasi guru
dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman
tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi berkas
administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara
acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan Foto Copy
6. Pengangkatan Guru berdasakan
kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Komptensi Guru
wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun)
7. Sistem Honorer dihapuskan
sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas,
harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal
mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan
hidup.
8. Jika kurikulum diubah, maka
bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe tutorial dengan kewajiban uji
secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk
rekruitmen guru
9. Anggaran Peningkatan Kompetensi
guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada
organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Anggaran
Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru
diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru,
pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang
diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah
melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi
profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.
10. Mengatur kembali penentuan
“sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai kondisi
sekolah, bukan berdasarkan data kemendes
Jakarta, 4 November 2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia
Post a Comment for "Mendikbud Nadiem Mendengar"