Jelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS
Tahun 2019 pada 11 Novemer 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih
selektif dalam memilih formasi dan instansi.
“Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019
Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019,
Peserta seleksi yang sudah dinyatakan
lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum
genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS
dianggap mengundurkan diri,” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Ridwan melanjutkan, PermenPANRB Nomor 23
Tahun 2019 menyebutkan Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi
pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN
mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu,
pilih kemudian,” ucapnya.
Terakhir, Ridwan juga mengingatkan kepada
Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi
dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan
diri, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun
2019. “Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada
penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019-red),” tutupnya.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "PNS Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS, Dianggap Mengundurkan Diri"