Dalam rangka peringatan Hari
Pahlawan Tahun 2019, dengan ini kami imbau kepada Saudara untuk
menyelenggarakan Upacara Bendera memperingati Hari Pahlawan Tahun 2019 dengan
ketentuan sebagai berikut.
1. Waktu Pelaksanaan
a. Hari, Tanggal : Senin, 11
November 2019
b. Pukul : 07.30 waktu setempat
2. Tempat
Halaman kantor, Iapangan, atau
tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
3. Pakaian
a.pembina upacara, undangan, dan
seluruh peserta upacara di lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Unit Pelaksanan Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan:
1) pria : baju Korpri, celana
panjang warna biru tua, peci, dan lencana Korpri;
2) wanita: baju Korpri, rok biru
tua, dan lencana Korpri.
b.pembina upacara dan seluruh
peserta upacara di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi mengenakan pakaian
sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah atau perguruan tinggi; dan
c.petugas upacara di lingkungan
kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan pakaian seragam yang
telah ditentukan.
4. Susunan Acara
a. pemimpin upacara siap di lapangan
upacara;
b. pembina upacara tiba di tempat
upacara;
c. penghormatan kepada pembina
upacara;
d. laporan pemimpin upacara;
e. pengibaran Bendera Merah Putih
diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara;
f. mengheningkan cipta dipimpin oleh
pembina upacara;
g. pembacaan naskah Pancasila
diikuti oleh seluruh peserta upacara;
h. pembacaan naskah Pembukaan
Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945;
i. pembacaan pesan-pesan pahlawan;
j. amanat pembina upacara;
k. pembacaan doa;
1. laporan pemimpin upacara;
m. penghormatan kepada pembina
upacara;
n. pembina upacara meninggalkan
mimbar upacara; dan
o. barisan dibubarkan.
5.Memasang spanduk dengan tema
"Aku Pahlawan Masa Kini"dengan mencantumkan logo
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
Unduh lampiran:
Post a Comment for "Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019"