Presiden Joko
Widodo ( Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020. Kartu Pra Kerja
yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta
sampai Rp 7,650 juta.
Lantas, siapa
yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang,
Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
“Kemarin waktu
rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang
mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya . Ia menjelaskan
pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program
sertifikasi nikah.
Setelah calon
pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak
mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias
pra kerja.
“Jadi Kartu Pra
Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur. Uang (yang ada di
dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh
para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,”
katanya.
Selain pelatihan
pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri
ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).
Proses pemberian
KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. “Jadi nanti untuk
mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang
bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR. Karena itu hal
ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Muhadjir menyebut
pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020. Hingga kini
katanya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok. “Kalau permintaan
pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutup dia.
Habiskan
Rp 10 triliun
Sementara itu,
pemerintah benercana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.
Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR,
Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan biaya tersebut termasuk untuk pelatihan
dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang. Kemudian, dana
tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya
tertinggi Rp 900.000.
Kemudian, insentif
pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang
dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000. "Sehingga
total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida. Total anggaran
sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.
Saat ini payung
hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah
kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. "Prosesnya
di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum
perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko
Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya
Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap
terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
Sebagian
artikel ini laporan dari reporter SURYA.co.id, Aminatus Sofya dan Kompas.com
Post a Comment for "Ini Syarat Untuk Mendapatkan Kartu Pra-Kerja"