Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menetapkan usulan rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan
tanpa revisi pada tahun anggaran 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung
kelancaran penyaluran alokasi DAK dari pemerintah pusat ke daerah tanpa harus
terbebani jalur birokrasi saat revisi anggaran.
Hal
tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar
Negeri Kemendikbud, Faisal Syahrul, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan
Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2020 gelombang kedua, di Jakarta, Senin (2/12). Rakor tersebut
merupakan forum pertemuan antara pusat dan daerah untuk menyiapkan, menyusun,
dan menyetujui URK DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara bertahap
dalam empat gelombang.
"DAK
bidang pendidikan diharapkan sampai besok bisa dibahas dengan harapan apa yang
jadi prioritas masing-masing daerah bisa terakomodir semua. Setelah ini
ditetapkan tidak lagi ada perubahan, apa yang sudah ditetapkan sesuai dengan
isian kuisioner, malam ini sampai besok diharapkan difinalkan. Kita harapkan
ditentukan dan diterapkan bersama. Mudah-mudahan sudah membawa data terkait
dengan sekolah yang jadi sasaran, sudah fix dan tidak ada perubahan," kata
Faisal.
Lebih
lanjut Faisal mengatakan bahwa metode tatap muka diperlukan untuk
mengkoordinasikan kegiatan penyusunan usulan rencana kegiatan DAK selama rakor
gelombang kedua. Pada gelombang ini, rapat dilaksanakan selama tiga hari, pada
tanggal 2 s.d. 4 Desember 2019 melalui tatap muka antara Kemendikbud dengan
dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, terdiri dari Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Sandy
firdaus, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Fisik I Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menjelaskan tatap muka selama dua
hari ke depan menjadi tahapan yang sangat penting untuk menentukan alokasi
anggaran DAK Tahun Anggaran 2020, karena dipastikan tidak ada revisi.
"Malam ini sampai dua hari ke depan ini tahap yang sangat krusial untuk
menentukan pelaksanaan 2020," ujarnya.
Adapun
revisi, lanjut Sandy, terbatas untuk mengoptimalisasikan kontrak. "Jadi
tidak ada lagi bapak dan ibu meminta revisi RK terkait perubahan lokasi,
kegiatan tidak ada. Jadi apa yang sudah diputuskan sekarang, misalkan
diputuskan ada 10 kegiatan dan 10 lokasi. Itu harus dilaksanakan 10 kegiatan di
10 lokasi tersebut," tegasnya.
DAK
Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 meliputi tujuh sub bidang, dengan
jumlah URK yang disusun sebanyak 1.783 dokumen. Alokasi DAK Fisik Bidang
Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan melalui Kemendikbud, dialokasikan pada
536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota.
Sumber
: www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Tetapkan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 Tanpa Revisi"