Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Yang
dimaksud dengan “kepentingan dinas mendesak” yaitu PNS yang bersangkutan tidak
mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus
segera diselesaikan dan penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu)
tahun.
Jadi penangguhan
cuti hanya diberikan karena ada kepentingan dinas mendesak, sehingga tidak bisa
diminta atau atas insiatif dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu hak
atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya
selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam
tahun berjalan. Misalnya di tahun 2019 ada seorang PNS yang masih memiliki cuti
tahunan sebanyak 12 hari kerja.
Di akhir tahun PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti selama 12 hari
kerja, namun oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti permohonan tersebut
ditangguhkan karena PNS yang bersangkutan harus menyelesaikan laporan keuangan
sehingga tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
Dengan demikian,
karena di tahun 2019 hak cuti tahunannya di tangguhkan, maka di tahun 2020 hak
cuti PNS yang bersangkutan menjadi 24 hari kerja termasuk hak cuti di tahun
berjalan.
Post a Comment for "Pengajuan dan Penangguhan Cuti Tahunan 2019"