Pemko Banjarmasin dalam
waktu dekat akan segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali)
menindaklanjuti peraturan dalam negeri (pemendagri) Nomor 60 Tahun 2007 tentang
pakaian aparatur sipil negara.
Seiring
terbitnya paraturan ini, nanti pakaian ribuan tenaga kontrak atau honor di kota
ini akan ditetapakan berbeda dengan pakaian pegawai negeri sipil (PNS)
“Dengan
aturan dari permendagri tersebut, tenaga honor atau kontrak tak diperkenanankan
memakai pakaian PNS atau aparatur sipil negara (ASN),” kata Kabag Organisasi Pemko Banjarmasin,
Drs Endri MAP, Jumat (13/12/19).
Pemko,
sambungnya, akan menyiapkan baju khusus untuk tenaga kontrak dan saat ini
perwali masih dalam proses.
Tenaga
kontrak atau honor jelas berbeda dengan ASN. Dari segi regulasi memang tidak
diperbolehkan tenaga honor itu memakai atribut berbau ASN.
“Baju
tenaga honor tidak boleh sama dengan tenaga ASN,” tegas Hendri.
Ditambahkannya,
seperti baju pakaian dinas harian (PHH) itu kan untuk PNS, bukan untuk tenaga
honorer. Di daerah lain sudah mengeluarkan kebijakan yang sama, yakni
menetapkan baju tenaga kontrak itu berbeda dengan ASN.
Menurutnya,
baju pengganti untuk tenaga kontrak dan honorer masih dirancang seperti
diseragamkan memakai baju sasirangan atau memakai baju warna lain namun tetap
memakai lambang Pemko Banjarmasin.
“Jadi
warna baju antara PNS dengan tenaga honorer itu akan kita bedakan,” katanya.
Menurut
Endri, tenaga honor atau kontrak tetap wajib memakai ID card. Untuk pengadaan
baju sudah diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD)
seperti badan keuangan dan aset daerah (Bekeuda) sudah punya seragam sendiri
khusus tenaga kontrak dan honorer.
“ID
card dan lambang Pemko Banjarmasin di baju itu menunjukkan
tenaga honor itu memang berkerja di lingkungan pemko setempat,” katanya.
Sumber : https://banjarmasin.tribunnews.com/
Post a Comment for "Seragam Ribuan Honorer Bakal Dibedakan dengan ASN"