Aparatur
Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanah Bumbu yang sering keluyuran saat jam kerja
terus menjadi sorotan. Sanksi tegas pun sudah menunggu pegawai yang membandel.
Hal yang sama pun diterapkan
Pemkab Tanah Bumbu kepada ASN yang sering keluar kantor saat jam kerja,
meskipun dengan alasan mengantar anak.
“Prinsipnya semua harus taat
jam kerja. Artinya saat efektif kerja, ya, bekerja. Dan saat istirahat, ya,
boleh istirahat. Itu sudah diatur dalam aturan jam kerja,” ujar Rooswandi,
kepada apahabar.com, Kamis (12/12).
Namun, kepada ASN yang
meninggalkan kantor saat jam kerja dengan alasan khusus, Rooswandi memberikan
catatan. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan dari kepala SKPD
masing-masing dengan memperhitungkan jumlah total jam kerja yang harus dijalani
pegawai.
“Artinya bisa saja izin dengan
catatan jam kerja yang hilang harus diganti,” katanya.
Namun, meski ada toleransi,
Rooswandi menegaskan hal serupa tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang. Ia
pun meminta setiap kepala SKPD untuk memantau anak buahnya secara ketat.
“Karena kita adalah pelayan
masyarakat, sesuai ikrar pegawai akan lebih mementingkan urusan pemerintah
daripada urusan pribadi,” tegasnya.
Rooswandi pun meminta kepada
kepala SKPD untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang selalu keluar saat jam
kerja. Dimulai dari teguran dan pemberian sanksi sesuai aturan.
Berbeda dengan Sekda yang
berlaku tegas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Kasubbid Penilaian
Kinerja Aparatur, Herman Ari Afnizar, justru memberikan banyak toleransi kepada
pegawai yang keluar kantor saat jam kerja.
“Pada dasarnya pemberian izin
pegawai keluar kantor, baik itu dengan alasan jemput anak sekolah ataupun
alasan lainnya diperbolehkan saja sejauh itu dalam batas kewajaran dan
mendapatkan izin dari atasannya,” katanya.
Izin yang dimaksud, kata dia,
harus dengan izin tertulis yang diserahkan kepada atasan masing-masing SKPD.
Sementara sanksinya, BKD akan memakaikan rompi kepada ASN yang melanggar
tersebut saat apel Senin.
“Kita berikan sanksi pemakaian
rompi disiplin, sehingga semua tahu dan memberikan efek jera bagi mereka, yang
melanggar otomatis akan malu,” ucapnya.
BKD juga meminta kepada SKPD
untuk memberikan pembinaan langsung melalui teguran lisan atau pun teguran
tertulis sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Ada tahapan penjatuhan
hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010, dan hukuman disiplin ada jenisnya
sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Reporter:
Editor:
Puja Mandela
Sumber
: https://apahabar.com
Post a Comment for "Antar dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, ASN Tersebut Bakal Kena Sanksi"