Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Biro PKLN)
menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan
(URK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Pada rakor yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tersebut, Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud), Didik Suhardi,
mengungkapkan pada bahwa tahun 2020 merupakan tahun terakhir DAK Fisik
ditangani oleh Kemendikbud, karena mulai tahun 2021 akan diserahkan secara
penuh kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Ke depan, Kemendikbud akan fokus pada perencanaan DAK
Fisik dan fokus mengerjakan pengembangan proses belajar mengajar di kelas dan
memperbaiki kompetensi guru sehingga tercapai percepatan pemerataan kualitas
pendidikan, pada saatnya nanti betul-betul bisa kita laksanakan sebaik-baiknya
dalam rangka mempersiapkan generasi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, mari
kita siapkan sebaik-baiknya DAK Fisik kita tahun ini,” ujar Didik saat
memberikan arahan pada pembukaan Rakor Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, di Jakarta, Rabu
(04/12).
“Khusus untuk DAK Fisik kita tangani secara serius,
karena ini untuk terakhir kalinya meskipun perencanaan tetap ada di
Kemendikbud. Sekarang pun sudah mulai dilaksanakan walau belum semuanya. Bahkan
untuk yang di pusat juga nanti akan diserahkan ke Kementerian PUPR,” tambahnya.
Perencanaan kali ini, kata Didik, akan sangat ketat
dan terintegrasi sehingga dinas pendidikan harus memastikan bahwa suatu sekolah
yang sudah diusulkan di DAK, tidak diusulkan di tempat yang lain, apabila ada
pemeriksaan silang dan kalau ketahuan maka akan ditolak. Di samping itu,
apabila anggaran DAK Fisik sudah final maka tidak akan bisa direvisi lagi.
“Sekali lagi saya ingatkan agar bapak dan ibu untuk
memastikan sebelum mengusulkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan
kepala dinas. Pastikan bahwa yang bapak dan ibu usulkan itu sudah benar karena
kalau sudah sekali diusulkan maka sudah tidak bisa diubah. Berbeda dengan tahun
2019 yang masih bisa direvisi sampai bulan Maret. Dengan ketentuan baru yang
harus diikuti ini harapan saya nanti pelaksanaan bisa lebih baik,” kata Didik
Dijelaskan Didik, Pemerintah menerapkan ketentuan baru
dengan harapan APBN dan APBD bisa lebih awal dilaksanakan. “APBN dan APBD masih
menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi kalau APBN dan APBD dilaksanakan
lebih awal maka terjadi perputaran ekonomi. Sebaliknya, jika pekerjaan
dilaksanakan di akhir tahun maka kita tidak membantu Pemerintah dalam hal
pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya perencanaan yang lebih awal maka nanti implementasi
fisiknya bisa dilaksanakan lebih awal pula,” kata Didik.
Kegiatan Rakor Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK
Fisik Gelombang IV dihadiri 390 peserta, terdiri dari 9 dari dinas pendidikan
provinsi, 137 dari dinas pendidikan kabupaten/kota dari wilayah Papua, Papua
Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Jawa
Timur dan Bali.
DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020
meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah URK yang disusun sebanyak 1.783
dokumen. Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan
melalui Kemendikbud sebanyak Rp18.334,6 miliar yang dialokasikan pada 536
daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota.
Koordinasi kegiatan penyusunan URK yang dilaksanakan
dalam bentuk tatap muka menjadi sangat penting, karena mempertimbangkan jumlah
URK yang harus disusun, jumlah daerah yang mendapatkan alokasi dengan jumlah
yang peserta daerah yang cukup besar. Efektifitas dan efisiensi juga menjadi
pertimbangan pemilihan cara tatap muka mengingat terdiri dari tujuh subbidang
dengan lebih 130 output, sebagian memiliki karakteristik tersendiri yang
terkadang memerlukan penjelasan dan diskusi dua arah.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan URK
DAK Fisik Tahun 2020 untuk setiap subbidang/setiap daerah yang telah mendapat
persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, setiap
daerah yang mendapatkan alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 memiliki
kesiapan sejak dini untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dan diharapkan dapat
diwujudkan untuk mencapai kinerja yang maksimal.
Laman: www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Tahun 2021 Pelaksanaan DAK Fisik Diserahkan Penuh pada Kementerian PUPR"