Mulai tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
akan diganti dengan ujian kelulusan yang diselenggarakan oleh masing-masing
sekolah. Sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri dengan tetap
mengikuti kompetensi dasar yang ada pada Kurikulum 2013. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut diambil
dengan mengedepankan semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas).
“Untuk
tahun 2020, USBN akan diganti, dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas. Semangat di
UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi oleh guru, dan kelulusan
ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Itu semangatnya UU
Sisdiknas,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud
dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum BAV XVI
tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis, evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Ini berarti evaluasi atau penilaian hasil belajar siswa dilakukan oleh guru di
sekolah terkait.
Menurut
Mendikbud, saat ini yang terjadi adalah, dengan adanya USBN semangat
kemerdekaan sekolah dalam menentukan penilaian yang tepat untuk siswa menjadi
tidak optimal, karena anak-anak harus mengerjakan soal yang berstandar.
Sementara soal-soal tersebut kebanyakan berbentuk pilihan ganda yang formatnya
hampir sama dengan ujian nasional (UN).
“Kurikulum
2013 sebenarnya semangatnya adalah kurikulum berdasarkan kompetensi. Nah,
kompetensi dasar yang ada di Kurikulum 2013 sebenarnya sangat sulit jika hanya
dites dengan pilihan ganda, karena tidak cukup untuk mengetahui berbagai
kompetensi,” tutur Mendikbud.
Namun
ia menegaskan, bagi sekolah yang belum siap mengubah tes kelulusannya,
diperbolehkan tetap menyelenggarakan tes kelulusan seperti USBN pada tahun
lalu. “Ini harus saya tekankan. Jadi tidak memaksakan sekolah untuk berubah.
Kalau sekolah belum siap melakukan perubahan dan masih mau menggunakan format
USBN tahun lalu, dipersilakan. Tetapi bagi sekolah yang ingin melakukan
perubahan dengan melakukan penilaian lebih holistik, diperbolehkan,” katanya.
Mendikbud
menuturkan, pilihan ini menciptakan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan
penilaian di luar hal yang selama ini hanya berupa soal pilihan ganda. Dengan
begitu, sekolah bisa melakukan penilaian terhadap siswa melalui bentuk lain seperti
esai, portofolio, dan penugasan lain seperti tugas kelompok, karya tulis, dan
lain-lain.
“Kita
ingin memberikan kemerdekaan bagi guru penggerak di seluruh Indonesia untuk
menciptakan konsep-konsep penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji
kompetensi dasar kurikulum kita, bukan hanya pengetahuan atau hafalan saja,”
ujar Mendikbud.
Ia
menambahkan, bagi pemerintah daerah yang sudah mengalokasikan anggaran untuk
pelaksanaan USBN di tahun 2020, anggaran tersebut bisa digunakan untuk
meningkatkan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran. “Tapi untuk tahun 2020,
bagi sekolah-sekolah yang ingin menciptakan asesmen yang lebih holistik, ini
adalah kesempatan. Bagi guru-guru penggerak dan kepala sekolah penggerak, mohon
jangan sia-siakan kesempatan ini. Namun ini juga bukan pemaksaaan bagi guru dan
kepala sekolah yang belum siap. Ini adalah kebijakan USBN kita,” kata
Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Sumber
: https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "USBN Dihapus, Sekolah Bisa Selenggarakan Ujian Kelulusan Sendiri"