Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran
2019/2020 yang berlangsung dua bulan lagi, Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) menyampaikan perubahan pada Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun
Pelajaran 2019/2020. BSNP menegaskan, perubahan tersebut tidak terkait sistem
dan jadwal UN, namun lebih kepada nomenklatur dan pengaturan pelaksanaan.
Dengan berlakunya POS UN yang baru, sebagaimana
tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020, maka POS UN yang lama,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 dicabut dan
tidak berlaku lagi. Sosialisasi terhadap perubahan POS UN tersebut disampaikan
oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bersama para anggota BSNP periode 2019-2023 di
hadapan para awak media di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta, Selasa pagi
(21/1/2020).
Adanya perubahan nomenklatur dalam POS UN merupakan
penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kelola yang terjadi
pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota BSNP Hamid
Muhammad menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan berpengaruh banyak
dalam konteks pelaksanaan UN. “Yang terpengaruh adalah program (kementerian),”
ujarnya.
Pada pengaturan pelaksanaan, anggota BSNP Bambang
Suryadi menjelaskan, salah satu perubahan terletak pada Ujian Nasional
Perbaikan (UNP) yang kini menjadi Ujian Nasional Ulangan (UNU). “Perubahan mencakup
persyaratan peserta, yang tadinya hanya dapat diikuti peserta dari SMA/MA,
SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya, sekarang dapat diikuti mulai dari SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK sederajat, serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya,” tutur Bambang.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta UNU
adalah mereka yang merupakan peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah
terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN utama atau UN susulan
karena alasan teknis dan/atau akademis, disertai bukti yang sah. Peserta UN
berhak untuk mengikuti UNU hanya satu kali dalam tahun yang sama.
Bambang
menambahkan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di luar negeri pun kini diberi
keleluasaan dalam hal waktu pelaksanaan ujian, mengingat kompleksitas pelaksanaan
ujian Program Paket B dan C di masing-masing negara. Kompleksitas yang terjadi
biasanya meliputi waktu libur Tenaga Kerja Indonesia yang berbeda di setiap
negara. “PKBM di luar negeri bisa berkoordinasi dengan Puspendik (kini Pusat
Asesmen dan Pembelajaran) untuk waktu pelaksanaan,” ujar Bambang.
Mengenai sistem
pelaksanaan UN, sekretaris BSNP Arifin Junaidi mengatakan, sebagian besar
sekolah tetap akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK),
meskipun hingga kini masih ada satuan pendidikan yang mengajukan untuk dapat
melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Pensil dan Kertas (UNKP). “Yang mengajukan
UNKP sampai saat ini hanya yang berasal dari pendidikan kesetaraan, yakni dari
Lembaga Permasyarakatan,” pungkas Arif. POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat
diunduh di laman http://bsnp-indonesia.org.
Download :
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Revisi POS UN 2019/2020, Jadwal dan Sistem Ujian Tidak Berubah"