Mengapa Muncul Persepsi
Honorer Akan Dihapus?
Sangat disayangkan kesepakatan raker
Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), justru menimbulkan kegalauan
massal di kalangan tenaga honorer, termasuk honorer K2.
Secara redaksional, kalimat yang
dituangkan dalam kesepakatan raker poin kedua, memang berpotensi salah tafsir.
Bunyi kesepakatan, “Komisi II DPR
RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status
pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam
pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian
kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap,
pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Kalimat tersebut bisa dimaknai
secara salah bahwa tenaga honorer akan dihapus, dalam arti dipecat atau di-PHK.
Persepsi ini bisa muncul pada diri pembaca atau honorer yang tidak menyaksikan
langsung raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta.
Terlebih, jika berita yang dibaca
hanya menyajikan kesepakatan raker saja, tanpa menyajikan bagaimana mayoritas
anggota Komisi II DPR mendesak MenPAN RB Tjahjo Kumolo agar segera mengangkat
honorer K2 menjadi PNS atau PPPK.
Bagi sejumlah pimpinan honorer K2
yang hadir menyaksikan raker tersebut, sudah pasti menyimpulkan bahwa yang
dimaksud poin kedua kesepakatan di atas adalah tenaga honorer harus diangkat
menjadi PNS atau PPPK.
Sehingga nantinya tidak ada lagi
pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau tenaga honorer, karena semua diangkat
menjadi PNS dan PPPK. Jadi, bukan dihapus dengan cara dipecat atau di-PHK.
“Bisa didengar, tidak ada satupun
anggota dewan yang tidak memperjuangkan honorer K2," kata Koordinator
Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada
JPNN.com, Selasa (21/1). Nur juga hadir menyaksikan raker.
"Saya juga
tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer
akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya
berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu
mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi
Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia
(PHK2I) itu juga hadir menyaksikan dari awal hingga tuntas raker Komisi II DPR
tanggal 20 Januari 2020.
Titi, Nur Baitih, dan sejumlah
wartawan yang hadir, sudah pasti memahani suasana kebatinan para anggota Komisi
II DPR yang kencang memperjuangan nasib pegawai non-PNS itu, sehingga lahir
kesepakatan poin kedua tersebut.
Honorer
Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir
Berkembang anggapan di masyarakat
bahwa pemerintah dan Komisi II DPR sepakat menghapus tenaga honorer. Muncul
persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.
Ketum Perkumpulan Hononer
K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa
anggapan itu salah.
Menurut Titi, telah muncul tafsiran
yang salah terhadap poin kedua kesepakatan hasil raker Komisi II DPR RI dengan
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana, 20 Januari 2020.
"Saya juga tidak menyangka di
lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus.
Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan
dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah
menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (22/1).
Dia pun mengimbau seluruh honorer K2
untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya
honorer K2 tidak akan dipecat.
Titi pun mengutip isi kesepakatan
Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada
lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana
diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan
demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti
pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
"Kan memang begitu aturannya.
Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang
ada PNS dan PPPK. Artinya apa? Pemerintah dan DPR bersepakat agar honorer yang
ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan
honorer," tegasnya.
Titi menambahkan, lahirnya
kesepakatan tersebut, salah satunya karena DPR mendapatkan masukan dari forum
honorer pada audiensi 15 Januari.
Tanpa informasi akurat dari forum
honorer, tidak akan selantang itu para anggota Komisi II menyuarakan nasib
honorer K2 karena belum paham benar materinya. Apalagi banyak anggota dewan
yang baru.
Anggota Komisi II Cornelis
Bantah Honorer Dihapus atau Dipecat
Persepsi yang salah terhadap poin
kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hasil raker 20 Januari, sudah
meluas di masyarakat.
Bukan hanya di kalangan honorer
khususnya honorer K2, saat ini sudah ada pemda yang
merespons secara salah, seolah-olah Komisi II DPR dan Pemerintah menghendaki
honorer dihapus alias dipecat.
Padahal, yang dimaskud poin kedua kesepakatan raker adalah anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Bunyi poin kedua kesepakatan,
“Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak
ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal
seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Cornelis, Anggota Komisi II dari
Fraksi PDIP, menyatakan, substansi poin kedua kesepakatan raker agar agar
pemerintah memberikan kepastian kepada honorer. Jangan ada lagi honorer yang
dibayar murah karena statusnya tidak jelas.
Mantan gubernur Kalimantan Barat ini
menegaskan, keputusan raker 20 Januari mendesak agar honorer K2 menjadi PNS
lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sudah meminta MenPAN-RB
agar mengangkat guru-guru honorer SD inpres di daerah 3T langsung diangkat jadi
PNS. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Tidak usah tes, negara tidak akan
rugi juga angkat mereka kok," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
Post a Comment for "Benarkah Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berikut Penjelasannya"