Kementerian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer,
pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Hal
ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode
2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1).
Dalam
hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah
disepakati, antara lain sebagai berikut:
1.
Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II
meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap
seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar
penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang
berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria
SMART ASN 2024.
2.
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada
lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan
demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti
pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3.
Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta
sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun
2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4.
Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II
meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan
server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan
daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana
banjir.
5.
Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap
penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja,
tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan
ASN.
"Diharapkan,
kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua
Komisi II DPR Arif Wibowo.
Sumber
: https://www.merdeka.com
0 komentar:
Post a Comment