zmedia

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat Tinggal Tunggu Restu Jokowi


Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong 2,5% untuk zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut gaji PNS dipotong untuk zakat tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan.


Potensi dana kelolaan zakat di Indonesia terbilang cukup besar yakni mencapai ratusan triliun. Oleh karena itu dibutuhkan metode pengelolaan yang baik agar lebih transparan dan sesuai dengan aturan.

Dalam acara peluncuran Gerakan Cinta Zakat, Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menandatangani Perpres terkait pengelolaan zakat pendapatan dan jasa.


"Dalam rangka manifestasikan budaya gotong-royong, sekiranya bapak Presiden berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui BAZNAS pada Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN dan BUMD," ujar dia dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/4/2021).


Potensi dana kelolaan zakat di Indonesia mencapai Rp 300 triliun. Oleh karena itu BAZNAS akan berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyediakan produk dan layanan serta memudahkan masyarakat.


Selain menyepakati layanan baru pembayaran ZIS di BSI, BAZNAS dan BSI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.


Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan jika sudah dikelola maka BSI bisa memberikan informasi yang lebih transparan, sehingga masyarakat bisa lebih berzakat dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.


Potensi dana kelolaan zakat di Indonesia mencapai Rp 300 triliun. Oleh karena itu dengan kolaborasi dengan BSI, BAZNAS akan menyediakan produk dan layanan untuk memudahkan masyarakat.


Hery mengungkapkan dengan gerakan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses pembayaran zakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sampai mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.


Gaji Mau Dipotong untuk Zakat, Korpri Minta Tak untuk Semua PNS

Wacana gaji PNS dipotong zakat 2,5% makin dekat. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) wacana itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pun mengaku tak keberatan dengan rencana tersebut. Meski begitu, menurut Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, ada beberapa persyaratan yang diajukan pihaknya kepada pemerintah sebelum menerapkan aturan tersebut. Syarat-syarat itu katanya sudah disampaikan kepada pemerintah.

"Kami sudah memberikan masukan kepada Sekretariat Negara," ujar Zudan kepada detikcom.


Setidaknya ada lima syarat yang disampaikan. 

Pertama, Korpri ingin Peraturan Presiden (Perpres) terkait potongan untuk zakat diharapkan memberikan kemudahan bagi PNS untuk membayar zakatnya, bukan membuat PNS bingung dan pusing.


Kedua, tidak ada paksaan dalam gaji PNS dipotong zakat. Maksudnya, zakat yang dipotong oleh pemerintah adalah bentuk kesukarelaan atau persetujuan dari PNS, atau tidak semua PNS dipotong gajinya.


"Jadi tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang," sambungnya.


Hal ini berkaca pada zaman orde baru lalu, yang mana pada waktu itu ada yayasan aman Bakti Muslim Pancasila yang memotong paksa gaji PNS secara merata Rp 1.000. Ia berharap ini tidak kembali terjadi di masa sekarang.


"Jadi sifatnya voluntary gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung. Jadi sifatnya sukarela tidak pemaksaan," katanya.


Ketiga, saat PNS setuju dipotong gajinya untuk zakat pun ia berhak memberikan usulan penyaluran zakat yang telah dikumpulkan pemerintah.


Keempat, pemerintah harus terbuka dalam pelaporan hasil pemungutan zakat. 


Kelima, tidak ada pemotongan dua kali.


Menurutnya, saat ini ada PNS yang zakatnya sudah dipotong oleh Baznas Daerah atau Kementerian Lembaga melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) nya, sehingga saat aturan ini berlaku diharapkan jangan sampai ada pemotongan yang dobel.


"Ada daerah-daerah yang sudah dipotong. Jadi jangan dipotong lagi. Satu kali kan kewajiban membayar zakat," ungkapnya.

Sumber : https://finance.detik.com/   

Post a Comment for "Gaji PNS Dipotong untuk Zakat Tinggal Tunggu Restu Jokowi"